BEKASI — Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto S.E, memimpin gelar ungkap kasus perkara dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dimaksud pasal 338 KHUPidana di Mapolsek Medan Satria, Jumat (30/6/2023).
Kepada media, Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto, S.E mengatakan adanya laporan saksi Indah Ngatini (Istri Korban) ke Polsek Medan Satria dengan Laporan polisi nomor LP/B/150/VI/2023/ SPKT/Polsek Medan Satria/ Polres Metro Bekasi Kota/tangga 29 Juni 2023.
Adapun itu perkara dugaan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP pidana dengan korban Widodo Cahyono Putra (42) pemilik Sate Solo Mas Wid dengan tempat kejadian di Rumah Korban di jalan Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273 RT 05/12 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria, Kota Bekasi yang terjadi pada Kamis (29/6/2023) sekitar jam 06.00 Wib.
"Telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain pembunuhan yang telah terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 kira pukul 6 pagi dengan lokasi di warung sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang Blok C Nomor 273 RT 05/12, Medan Satria, Kota Bekasi," Kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Issack Erikson Aritonang kepada wartawan.
Selanjutnya, Kapolsek menerangkan kronologis kejadian dimana awalnya pelapor dan saksi 2 (anak perempuan) serta korban sedang beristirahat atau tidur di kamar. Kemudian datang pelaku untuk langsung segera melakukan penusukan korban.
Menurut keterangan dari hasil otopsi sementara yang dikeluarkan dari dokter forensik di rumah sakit Polri Kramat Jati ditemukan pelaku melakukan penusukan terhadap korban yang mengenai dada, punggung lengan, belakang kepala, leher belakang sehingga karena kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya petugas kepolisian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan evakuasi korban untuk dibawa ke rumah sakit rumah sakit Polri Kramat Jati," ungkap Kapolsek.
Kemudian, dari hasil olah TKP oleh Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Medan Satria mencurigai anak korban berinisial DRA (22) pelaku pembunuhan dan berusaha kabur tetapi petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (29/6/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Pelakuk berhasil diamankan berikut senjata tajam sejenis sangkur ke Polsek Medan Satria guna penyelidikan lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku DRA (22), motif dia melakukan pembunuhan karena Korban tidak mau memberikan uang yang diminta pelaku sehingga pelaku melakukan penusukan kepada korban saat tidur.
Selain itu, Pelaku dalam keterangan Kapolsek Kompol Nur Aqsha Ferdianto merupakan Oknum TNI yang saat ini sudah di limpakan ke DenPom berikut barang bukti yakni sebilah Sangkur, satu sarung warna hitam coklat putih dan satu celana pendek warna abu kombinasi hitam gunakan pemeriksaan institusi tersebut.
"Dari hasil pengembangan dan kordinasi dengan instansi terkait kalau kasus dugaan Pembunuhan ( Pasal 338 KUHP) sudah dilimpahkan ke Denpom termasuk mendalami keanggotaan pelaku sebagai TNI," pungkasnya.
Bagas ariebowo
Rilis by Humas Polres Kota Bekasi
http://dlvr.it/SrY0TH
http://dlvr.it/SrY0TH